Pertolongan Pertama
Pemberian pertolongan segera
kepada penderita sakit atau korban kecelakaan yang memerlukan penanganan medis
dasar untuk mencegah cacat atau maut.
Tujuan Pertolongan Pertama
- Menyelamatkan jiwa penderita
- Mencegah cacat
- Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses
penyembuhan
Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu
Dalam perkembangannya
tindakan pertolongan pertama diharapkan menjadi bagian dari suatu sistem yang
dikenal dengan istilah Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, yaitu
sistem pelayanan kedaruratan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya di
bidang kesehatan.
Komponen Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu:
- Akses dan Komunikasi
Masyarakat harus mengetahui kemana mereka harus meminta
bantuan, baik yang umum maupun yang khusus.
- Pelayanan Pra Rumah Sakit
Secara umum semua orang boleh memberikan pertolongan.
Klasifikasi Penolong:
a.
Orang Awam
Tidak terlatih atau memiliki sedikit pengetahuan
pertolongan pertama
b.
Penolong pertama
Kualifikasi ini yang dicapai
oleh KSR PMI
c.
Tenaga Khusus/Terlatih
Tenaga yang dilatih secara khusus untuk menanggulangi
kedaruratan di Lapangan
- Tansportasi
Mempersiapkan penderita untuk
ditransportasi
Dasar
Hukum
Di dalam undang-undang
ditemukan beberapa pasal yang mengatur mengenai Pertolongan Pertama, namun
belum dikuatkan dengan peraturan lain untuk melengkapinya. Beberapa pasal yang
berhubungan dengan Pertolongan Pertama antara lain :
Pasal 531 K U H Pidana
“Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang didalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-. Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304 s, 478, 525, 566”
Persetujuan Pertolongan
Saat memberikan pertolongan
sangat penting untuk meminta izin kepada korban terlebih dahulu atau kepada
keluarga, orang disekitar bila korban tidak sadar. Ada 2 macam izin yang
dikenal dalam pertolongan pertama :
- Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat (Implied Consent)
Persetujuan yang diberikan pendarita sadar dengan cara
memberikan isyarat, atau penderita tidak sadar, atau pada anak kecil yang tidak
mampu atau dianggap tidak mampu memberikan persetujuan
- Pesetujuan yang
dinyatakan (Expressed Consent)
Persetujuan yang dinyatakan secara lisan maupun tulisan
oleh penderita.
Alat Perlindungan Diri
Keamanan penolong merupakan
hal yang sangat penting, sebaiknya dilengkapi dengan peralatan yang dikenal
sebagai Alat Perlindungan Diri antara lain :
a.
Sarung tangan lateks
Pada dasarnya semua cairan tubuh dianggap dapat
menularkan penyakit.
b.
Kaca mata pelindung
Mata juga termasuk pintu gerbang masuknya penyakit
kedalam tubuh manusia
c.
Baju pelindung
Mengamankan tubuh penolong dari merembesnya carian tubuh
melalui pakaian.
d.
Masker penolong
Mencegah penularan penyakit melalui udara
e.
Masker Resusitasi Jantung
Paru
Masker yang dipergunakan untuk memberikan bantuan napas
f.
Helm
Seiring risiko adanya
benturan pada kepala meningkat. Helm dapat mencegah terjadinya cedera pada
kepala saat melakukan pertolongan.
Semua carian tubuh dianggap menularUntuk mencegah penularan penyakit melalui cairan tubuh:1. Mencuci Tangan2. Membersihkan peralatan> MencuciMembersihkan perlatan dengan sabun dan air> DesinfeksiMenggunakan bahan kimia seperti alkohol untuk membunuh bakteri patogen> SterilisasiProses menggunakan bahan kimia atau pemanasan untuk membunuh semua mikroorganisme.3. Menggunakan APD
Kewajiban Pelaku Pertolongan Pertama
Dalam menjalankan tugasnya
ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan :
a.
Menjaga keselamatan diri,
anggota tim, penderita dan orang sekitarnya.
b.
Dapat menjangkau penderita.
c.
Dapat mengenali dan mengatasi
masalah yang mengancam nyawa.
d.
Meminta bantuan/rujukan.
e.
Memberikan pertolongan dengan
cepat dan tepat berdasarkan keadaan korban
f.
Membantu pelaku pertolongan
pertama lainnya.
g.
Ikut menjaga kerahasiaan
medis penderita.
h.
Melakukan komunikasi dengan
petugas lain yang terlibat.
i.
Mempersiapkan penderita untuk
ditransportasi.
Kualifikasi Pelaku Pertolongan Pertama
Agar dapat menjalankan tugas
seorang petugas penolong harus memiliki kualifikasi sebagai berikut :
- Jujur dan bertanggungjawab.
- Memiliki sikap profesional.
- Kematangan emosi.
- Kemampuan bersosialisasi.
- Kemampuannya nyata
terukur sesuai sertifikasi PMI. Secara berkesinambungan mengikuti kursus
penyegaran.
- Selalu dalam keadaan
siap, khususnya secara fisik
- Mempunyai rasa bangga.
Fungsi Alat dan Bahan Dasar
Dalam menjalankan tugasnya ada beberapa peralatan dasar
yang sebaiknya tersedia dan mampu digunakan oleh penolong di antaranya :
1.
Alat dan bahan memeriksa
korban
2.
Alat dan bahan perawatan luka
3.
Alat dan bahan perawatan
patah tulang
4.
Alat untuk memindahkan
penderita
5.
Alat lain yang dianggap perlu
sesuai dengan kemampuan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar